Unit Lantas Polsek Pontianak Barat Berikan Tindakan E-Tilang Kepada Pelanggaran Kasat Mata
PONTIANAK, Kalbar - Unit Lalu Lintas Polsek Pontianak Barat melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata di simpang Jl. H.R.A. Rahman - Jl. Jeranding Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., Melalui Kanit Lantas Iptu Nursadi mengatakan, penindakan tersebut dilakukan dalam rangka "Operasi Patuh Kapuas 2021" sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. ujar Kanit Lantas. pada selasa (28/09/2021).
"Setiap hari kami secara rutin melaksanakan pengaturan lalu lintas dititik rawan macet dengan melihat jam-jam yang dianggap rawan kecelakaan berlangsung sekitar pukul 06.00 s/d 08.00 WIB, dan 16.00 s/d 17.30 WIB," tambah Kanit Lantas.
Menurutnya selain melakukan pengaturan lalu lintas, kami juga tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan, jika melihat adanya pelanggaran kasat mata, maka kami tak segan untuk melakukan tindakan dengan memberikan E-Tilang, Pungkasnya. (HRY)…